Polda Jabar Ikut Terbitkan Maklumat Soal Demo 212, Begini Isinya
6. Tidak melawan perintah, menghalangi-halangi, atau mengagalkan petugas Polri yang sedang menjalankan tugasnya, dan berkerumun, dengan sengaja tidak pergi dengan segera sesudah di perintahkan tiga kali oleh petugas yang berhak, dapat di kenakan sanksi hukuman empat bulan dua minggu atau denda Rp 9000 rupiah, sebagaimana di maksud pasal 216 ayat (1) KHUP dan pasal 216 KHUP.
7. Para pihak yang mendukung dan memberikan fasilitas, sarana prasarana kepada pengunjuk rasa yang melakukan perbuatan pidana dapat di kenakan sanksi, sebagai turut serta atau intelectual dader sebagaimana di maksud dalam pasal 55 atau pasal 56 KHUP.
8. Pada saat melaksanakan unjuk rasa, dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalan (Tol, alteri dan khusus) sebagaimana dimaksud pada UU nomor 38 tahun 2004 pasal 12 ayat (1) di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak, 1, 5 Miliyar Rupiah.
Di keluarkan di Bandung, pada tanggal 23 November 2016, atas nama dan di tandatangani Kapolda Jabar.
BANDUNG - Tak hanya Polda Metro Jaya yang mengeluarkan maklumat terkait aksi unjuk rasa yang rencananya akan digelar 2 Desember mendatang,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis di 3 Daerah Ini
- Menhut Raja Juli & Jaksa Agung Siap Sikat Habis Bisnis Ilegal di Kawasan Hutan
- A2KPI Desak Percepatan Penyusunan Rencana Aksi Nasional Kanker Payudara
- Datangi Rumah Penerima Manfaat, Wamensos Agus Jabo Bilang Begini
- Soal Royalti ke PT Timah, Eks Dirjen Minerba Jelaskan Begini
- Mardani Maming Disebut Korban Mafia Peradilan, Akademisi Antikorupsi Suarakan Pembebasan