Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan

Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
Bidkum Polda Jabar saat menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Bidang Hukum Polda Jawa Barat keukeuh menolak seluruh dalil gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Hukum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani seusai menyerahkan berkas kesimpulan kepada majelis hakim.

Berkas kesimpulan itu diambil tim hukum selama menjalani proses persidangan. Nantinya, kesimpulan akan dipakai hakim sebagai bahan pertimbangan mengambil keputusan.

"Semua dalil-dalil yang disampaikan para pemohon sudah kami kaji semua, ya. Kami tolak," kata Nurhadi seusai sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (5/7).

Nurhadi menuturkan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) sudah sah menurut hukum.

"Ya, apa yang jadi bukti-bukti kemarin yang disampaikan penetapan tersangka kepada pemohon, ya, kami menyatakan itu sudah sah menurut hukum," ujarnya.

Dia pun menilai kepemimpinan Hakim Eman Sulaeman sudah bagus, berada dalam posisi netral tidak berpihak.

"Sudah bagus, hakim dalam posisi netral. Ya, menolak dalil-dalil apa yang disampaikan para pemohon," tuturnya. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar menilai hakim yang memimpin praperadilan Pegi Setiawan sudah bagus dan tidak berpihak.


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News