Polda Jabar Mangkir di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ada Apa?
jpnn.com, BANDUNG - Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam, batal digelar hari ini.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung itu ditunda dikarenakan pihak termohon yakni Polda Jawa Barat (Jabar) mangkir dari pemanggilan.
Pantauan JPNN, perangkat persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Eman Sulaeman sudah tiba di ruang sidang pada pukul 09.30 WIB.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sendiri sudah datang sejak awal persidangan dimulai. Selang beberapa waktu, pihak perwakilan Polda Jabar sebagai termohon tidak kunjung datang.
Akhirnya, hakim Eman Sulaeman menyatakan akan melakukan pemanggilan ulang. Sidang pun dijadwalkan kembali pada tanggal 1 Juli 2024.
"Sampai jadwal ditetapkan lebih 20 menit termohon tidak hadir kami panggil sekali lagi termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kami agendakan," ujar Hakim Eman dalam persidangan.
Selain itu, Eman memastikan dirinya tidak memiliki kepentingan apapun dalam perkara praperadilan ini.
Dia memastikan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan, dan jika tidak datang di kemudian hari, maka persidangan akan tetap berjalan.
Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina ditunda gegara pihak Termohon Polda Jabar mangkir dari pemanggilan.
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
- Gugatan Praperadilan Dugaan Korupsi Ditolak, Mbak Ita Tak Terlihat di Balai Kota Semarang
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi