Polda Jabar Pastikan Bendera yang Dibakar Banser Milik HTI

Polda Jabar Pastikan Bendera yang Dibakar Banser Milik HTI
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GARUT - Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara atas adanya insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut.

Dari hasil gelar perkara, penyidik memastikan, bendera yang dibakar anggota Banser itu milik Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana mengatakan, sesuai hasil gelar perkara, apa yang dilakukan anggota Banser bukan tindak pidana. Karena HTI adalah ormas yang telah dibubarkan pemerintah dan dianggap terlarang.

Menurut Umar, mereka menyimpulkan hal tersebut setelah mendapatkan keterangan saksi dan penelusuran video yang beredar.

"Ada dua alat bukti yang kami pakai, saksi yang ada di lokasi, siapa saja yang, bakar yang menenteng, dan yang di posko. Yang kedua adalah video itu sendiri," beber Umar kepada wartawan, Rabu (24/10).

Menurut dia, penyidik berkeyakinan bahwa bendera yang dibakar itu milik HTI. Mantan penyidik utama Bareskrim ini juga berkata, kesimpulan sementara itu mengacu ada kitab KUHP dan alat bukti yang dikantongi.

"Karakteristiknya kan jelas itu, seperti itu bendera HTI. Seperti yang kami sampaikan di awal terserah yang lain mau bilang bendera ini bendera itu. Gak percaya bendera HTI nanti saja dibuktikan," tambah dia.

Mantan Kapolres Metro Bekasi ini menambahkan, ketiga orang yang sebelumnya diperiksa karena diduga membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid itu masih berada di Polres Garut.

Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah melakukan gelar perkara atas adanya insiden pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Garut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News