Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur
Selasa, 02 Juli 2024 – 14:20 WIB
Nurhadi berharap setelah pihaknya memberikan jawaban, maka hakim bisa bijaksana memutuskan gugatan tersebut.
"Ya kami tolak semua, memang faktanya dengan kami berbeda. Kami sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim, apa yang kami sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," katanya.
"Kami masing-masing pemohon dan termohon ini, kan, untuk meyakinkan bagaimana hakim untuk mengambil keputusan," sambung dia. (mcr27/jpnn)
Polda Jabar menegaskan penetapan tersangka dan penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, sudah sesuai prosedur.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Insank Nasruddin: Polda Jabar tidak Bisa Buktikan Pegi Setiawan ialah Pegi Perong
- Polda Jabar Keukeuh Tolak Seluruh Dalil Permohonan Praperadilan Pegi Setiawan
- Serahkan Kesimpulan Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Status Tersangka Pegi Setiawan Digugurkan
- Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Pidana Jelaskan soal 2 Bukti di Prosedur Penetapan Tersangka
- Kuasa Hukum Pegi Tak Puas Jawaban Ahli Pidana di Praperadilan: Sungguh Sangat tidak Independen
- Sidang Praperadilan Pegi: Ahli Pidana Jelaskan Akun Facebook & Dokumen Juga Termasuk Alat Bukti