Polda Jabar Sampaikan Kabar Terbaru Soal Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith
Rabu, 29 Desember 2021 – 21:44 WIB
Perkara tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Namun, lokasi ceramah Habib Bahar ada di Jawa Barat sehingga penanganan juga dilakukan Polda Jabar
Tindakan itu diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cuy/jpnn)
Polda Jabar membeberkan informasi terkini soal kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024