Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan dari Rutan
jpnn.com, BANDUNG - Polda Jawa Barat (Jabar) memastikan akan menjalani perintah hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari Rumah Tahanan (Rutan).
Keputusan ini setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dikabulkan hakim tunggal Eman Sulaeman.
"Kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (8/7/2024).
Meski begitu, Jules tidak memerinci kapan waktu pasti dibebaskannya Pegi Setiawan. Dia hanya menyebut, proses pembebasan akan dilakukan secara cepat.
"Kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan, secepatnya sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Eman Sulaeman memutus untuk mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas penetapan tersangka oleh Polda Jabar.
Hakim menilai penetapan tersangka oleh penyidik tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yakni pemeriksaan atau klarifikasi sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
"Hakim tidak sependapat penetapan tersangka hanya berdasarkan dua alat bukti. Harus dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu. Alasan-alasan praperadilan, patut dikabulkan. Maka seluruh tindakan termohon menjadi tidak sah," ucap Hakim Eman saat membacakan amar putusan.
Polda Jabar memastikan akan menjalani perintah hakim Pengadilan Negeri Bandung untuk membebaskan Pegi Setiawan dari rutan.
- 7 Hari Operasi Zebra Lodaya 2024, Polda Jabar Menindak 10 Ribu Pelanggar
- Komplotan Pencuri Rel Kereta di Bandung Barat Ditangkap, Begini Kronologinya
- Operasi Zebra Lodaya 2024 Dimulai Hari Ini, Polda Jabar Terjunkan 1.967 Personel
- Tim Resmob Polda Jabar Bergerak, 3 Warga Bandung Barat Diringkus
- 8 Besar Kapolri Cup 2024: Sukses Tundukkan Sulut, Jatim Punya Modal Baik Hadapi Jabar
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru