Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
Jumat, 17 Januari 2025 – 16:50 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast (kedua kiri) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman (kedua kanan) dalam ekspose kasus penyerangan markas Pemuda Pancasila di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (16/1/2025) malam. Foto: sources for jpnn
“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Para tersangka kasus bentrokan Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Grib Jaya di Bandung terancam penjara tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Polisi Selidiki Sumber Obat Bius yang Dipakai Dokter Bejat Priguna