Polda Jabar Sita Barang Bukti dari 5 Tersangka Ormas PP dan Grib Jaya
Jumat, 17 Januari 2025 – 16:50 WIB
“Kami akan mendalami peran masing-masing, apakah hanya ikut hadir atau turut serta melakukan tindak pidana," katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (antara/jpnn)
Para tersangka kasus bentrokan Ormas Pemuda Pancasila (PP) dan Grib Jaya di Bandung terancam penjara tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pemuda Pancasila dan GRIB Riau Sepakat Menjaga Kondusivitas
- Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas GRIB Jaya vs Pemuda Pancasila di Bandung
- Bentrok GRIB vs Pemuda Pancasila di Bandung Berakhir Damai
- Heboh Konflik PP Vs GRIB Jaya, Japto dan Hercules Ungkap Pesan Penting
- Sesal Bupati Blora Soal Bentrokan PP vs GRIB Jaya: Kami Ingin Aman & Kondusif