Polda Jabar Tancap Gas Usut Kasus Bahar bin Smith, Sudah Periksa 34 Saksi
Jumat, 31 Desember 2021 – 14:03 WIB
Sebelumnnya, penyidik Polda Jawa Barat juga telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar Smith di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember kemarin.
Dalam kasus ini, Bahar Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aparat kepolisian sangat serius dalam mengusut kasus ujaran kebencian Habib Bahar. Sudah 34 saksi yang dimintai keterangan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus Rudapaksa Gadis Disabilitas: Polisi Periksa Sejumlah Saksi
- Wanita Disabilitas di Bandung Disetubuhi Berkali-kali, Keluarga Melapor ke Polda Jabar
- 800 Ribu Kendaraan Masuk ke Jawa Barat Selama Libur Nataru 2025
- Polisi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon Belum Dipecat
- Belajar dari YouTube, Warga Tulungagung Oplos Gas Elpiji Bersubsidi
- 64 Personel Polda Jabar Dipecat Sepanjang 2024