Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji
Rabu, 04 September 2024 – 13:36 WIB
Namun, uang itu tidak pernah kembali, dan pelaku pun menghilang.
"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kami juga berterima kasih kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan kelas 2B Balikpapan, karena dengan peran bantuan daripada rekan-rekan daripada Karutan dan timnya yang kami dapat mengungkap perkara ini," ujar Martua.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (mcr27/jpnn)
Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan penyedia jasa layanan seks yang dilakukan empat narapidana dari balik jeruji.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Inilah Tahapan Ritual Penggandaan Uang 10 Kali Lipat, Ada Guru yang Percaya
- Bayar Rp 1 Miliar Cuma Dapat 9 Suara saat Pemilu, Caleg PKS Merasa Ditipu
- Komplotan Pelaku Hipnotis Antarprovinsi Ditangkap di Sumut
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang