Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis

Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis
Polda Jabar bersama Polres Ciamis dalam pengungkapan kasus judi online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jpnn.com - BANDUNG - Kepolisian Daerah Jawa Barat bersama Kepolisian Resor Ciamis mengungkap kasus judi online yang dilakukan oleh seseorang di Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jabar. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan patroli siber yang menemukan adanya nomor rekening yang digunakan sebagai tempat menampung uang hasil judi online.

Adapun uang hasil judi online itu dikirim ke nomor rekening yang disebar di lima bank terpisah. Setelah ditelusuri, pemilik nomor rekening itu berinisial YR yang mengaku diperintahkan oleh seseorang dengan inisial TCA.

"Petugas dari Polres Ciamis melakukan patroli cyber dan menemukan ada salah satu bank yang digunakan untuk menerima transfer dalam permainan judi online tersebut di wilayah Kabupaten Ciamis," kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, di Kota Bandung, Kamis (27/6).

Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa tersangka TCA yang ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota, lalu dibawa ke Polres Ciamis pada 26 Juni 2024.

Adapun tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online. 

"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," ungkap dia. 

Setelah menangkap TCA, kata dia, petugas melakukan pengecekan terhadap rekening dan didapati adanya dana deposit sebanyak Rp 365 miliar yang terindikasi hasil dari judi online. 

Polda Jabar bersama Polres Ciamis mengungkap aktivitas judi online di Ciamis, dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News