Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis

Dia menyatakan akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Dia menjelaskan bahwa lima rekening yang diamankan, terdiri dari tiga milik tersangka dan dua milik istri TCA.
Pihaknya pun sedang mendalami 216 rekening lainnya yang diungkap pascapenangkapan TCA.
Rekening-rekening tersebut milik masyarakat yang diberi imbalan Rp 2,5 juta per satu rekening.
Akmal mengatakan buku tabungan rekening, ATM hingga m-banking langsung dibawa TCA ke Kamboja.
Mereka sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," ungkapnya.
Akmal mengatakan polisi masih mendalami terkait jalur transaksi keuangan di lima rekening tersebut.
Polda Jabar bersama Polres Ciamis mengungkap aktivitas judi online di Ciamis, dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
- Polisi Buka Posko Pengaduan Terkait Pelecehan Dokter Kandungan di Garut
- Seluruh PMI di Kamboja Ilegal, Banyak Terjebak Judi Online & Penipuan
- Irjen Pol Rudi Setiawan Jadi Kapolda Jabar, Begini Rekam Jejak Jenderal Bintang 2 Itu
- Polda Jabar Dalami 2 Laporan Baru soal Dokter Cabul Priguna Anugerah