Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis
Dia menyatakan akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut.
Dia menjelaskan bahwa lima rekening yang diamankan, terdiri dari tiga milik tersangka dan dua milik istri TCA.
Pihaknya pun sedang mendalami 216 rekening lainnya yang diungkap pascapenangkapan TCA.
Rekening-rekening tersebut milik masyarakat yang diberi imbalan Rp 2,5 juta per satu rekening.
Akmal mengatakan buku tabungan rekening, ATM hingga m-banking langsung dibawa TCA ke Kamboja.
Mereka sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.
"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," ungkapnya.
Akmal mengatakan polisi masih mendalami terkait jalur transaksi keuangan di lima rekening tersebut.
Polda Jabar bersama Polres Ciamis mengungkap aktivitas judi online di Ciamis, dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.
- 5 Berita Terpopuler: Dinilai Salah Tangkap, Praperadilan Pegi Setiawan Digelar, Polda Jabar Bersiap
- Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, PBNU: Kapolri & Menko Polhukam Harus Buat Langkah Strategis
- PBNU Minta Ada Tindakan Tegas terhadap Bandar Besar Judi Online
- Sebegini Penghasilan 2 Selebgram di Bogor dari Promosi Judi Online
- Sebut Polda Jabar Salah Tangkap, Kuasa Hukum Minta Pegi Setiawan Dibebaskan
- Ini 9 Permohonan Pegi Setiawan di Sidang Praperadilan