Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis

Polda Jabar Tangkap Penampung Duit Judi Online yang Bernilai Ratusan Miliar di Ciamis
Polda Jabar bersama Polres Ciamis dalam pengungkapan kasus judi online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/6/2024). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

Menurut Akmal, operator judi online tersebut berada di wilayah negara Kamboja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU  Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. 

Adapun situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri. (mcr27/jpnn)

Polda Jabar bersama Polres Ciamis mengungkap aktivitas judi online di Ciamis, dengan nilai transaksi ratusan miliar rupiah.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News