Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman

Polda Jabar: Tes Psikologi Dokter Priguna Tak Akan Meringankan Hukuman
Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang memerkosa keluarga pasien dan pasien di RS Hasan Sadikin Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pemeriksaan psikologi terhadap dokter residen Priguna Anugerah Pratama bertujuan untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka kasus pemerkosaan keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit (RS) Hasan Sadikin itu.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan uji labfor dan DNA.

“Uji labfor dan DNA seperti pakaian pelaku dan korban agar kami bisa mendapatkan bukti kuat Priguna melakukan dugaan pemerkosaan tiga korban secara scientific,” kata Surawan saat dikonfirmasi, Rabu (16/4).

Perwira Menengah Polri itu mengungkapkan, Polda Jabar berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menerapkan Pasal 6C Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Seksual.

Priguna terancam diberatkan masa hukumannya dikarenakan melakukan perbuatan asusila secara berulang. Pelaku memerkosa para korban pada tanggal 10, 16, dan 18 Maret 2025 di  lantai 7 Gedung MCHC, RS Hasan Sadikin Bandung.

“Koordinasi dengan Kejati Jabar juga terkait penerapan pasal untuk pemberatan hukuman untuk pelaku karena perbuatan berulang,” jelasnya.

Surawan memastikan, apapun hasil psikologi dari Priguna tidak akan memengaruhi ancaman hukuman maksimal.

“Tes psikologi terhadap pelaku merupakan salah satu bagian upaya penyidikan dan tidak akan meringankan hukuman kepada korban,” jelasnya.

Polda Jabar berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam penerapan pasal berlapis untuk dokter residen Priguna Anugerah Pratama.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News