Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater

Wibowo melanjutkan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.
Tersangka A juga menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," terangnya.
Wibowo mengungkapkan, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan.
Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut di Jalan Ciater, Kabupaten Subang yang terjadi pada Sabtu (11/5).
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Tiga Pemudik Luka-luka Ditabrak Bus Bintang Utara di Jalan Lintas di Rohil
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- 6 Korban Tewas Kecelakaan Bus Umrah Bakal Dimakamkan di Saudi
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025