Polda Jabar Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus Maut Ciater
Wibowo melanjutkan tersangka A merupakan pihak yang dipercaya AI untuk mengoperasionalkan bus tersebut.
Tersangka A juga menyuruh sopir tersangka S untuk membawa kendaraan bus yang membawa rombongan pelajar asal Depok.
"Yang bersangkutan juga orang yang menyuruh sopir yaitu S untuk membawa kendaraan bus dalam kondisi tidak laik jalan, antara yang bersangkutan dengan saudara S tidak ada ikatan kerja atau kontrak apa pun tersangka S adalah freelance yang mungkin apabila dibutuhkan A dihubungi," terangnya.
Wibowo mengungkapkan, bus yang membawa pelajar asal Depok tersebut tidak laik jalan.
Sebab, ditemukan fakta KIR bus tidak berlaku atau kedaluwarsa.
"KIR kendaraan bus sudah tidak berlaku atau kedaluwarsa, masa berlaku KIR berlaku sampai dengan tanggal 6 Desember tahun 2023," tandasnya. (mcr27/jpnn)
Polda Jawa Barat menetapkan dua tersangka baru kasus kecelakaan bus maut di Jalan Ciater, Kabupaten Subang yang terjadi pada Sabtu (11/5).
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung