Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
jpnn.com, SUBANG - Seorang oknum perwira Polres Subang berinisial T resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum polisi ini dilakukan setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri (PN) Subang, beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, hasil persidangan terungkap juga ada tersangka T (peran),” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).
Karena harus menunggu persidangan, Jules menyebut penetapan T membutuhkan waktu cukup lama.
“Makanya agak lama tetapkan tersangka T ditetapkan,” ujarnya.
“Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kami tuntaskan kasus Yosep dahulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain,” sambungnya.
Menurut Jules, penetapan tersangka oknum anggota tersebut juga dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.
Ini dasar polisi tetapkan tersangka oknum perwira dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan subang.
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Palembang Temui Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon