Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang

jpnn.com, SUBANG - Seorang oknum perwira Polres Subang berinisial T resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Oknum polisi tersebut ditetapkan sebagai tersangka perihal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka terhadap oknum polisi ini dilakukan setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di Pengadilan Negeri (PN) Subang, beberapa waktu lalu.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, hasil persidangan terungkap juga ada tersangka T (peran),” kata Jules di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9/2024).
Karena harus menunggu persidangan, Jules menyebut penetapan T membutuhkan waktu cukup lama.
“Makanya agak lama tetapkan tersangka T ditetapkan,” ujarnya.
“Mengapa sekarang? Karena sebelumnya kami tuntaskan kasus Yosep dahulu sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain,” sambungnya.
Menurut Jules, penetapan tersangka oknum anggota tersebut juga dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.
Ini dasar polisi tetapkan tersangka oknum perwira dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan subang.
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Polda Jabar Imbau Warga Tukar Uang Baru di Bank, Jangan di Inang-Inang Pinggir Jalan
- Arus Mudik, Polda Jawa Barat Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas Hingga Pembatasan
- 24 Ribu Personel Polda Jabar Siap Amankan Operasi Ketupat Lodaya 2025
- Menjelang Arus Mudik Lebaran 2025, Ditlantas Polda Jabar Periksa Kondisi Jalur