Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
Selasa, 10 September 2024 – 17:36 WIB
Selain itu, nama oknum anggota Polri tersebut sebetulnya sudah mencuat sejak Desember 2023, tetapi menunggu pembuktiannya di sidang Yosep.
“Sejak Desember, ada laporan T ini lakukan perintangan, yang laporkan dia penyidik yang memproses kasus ini,” tuturnya.
“Dengan berjalannya persidangan kami sangat yakin dia lakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, kepada tersangka T pun tidak dilakukan penahanan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias sembilan bulan penjara.
“Tidak, tetapi untuk jabatannya secara Kanit Resmobs udah diturunkan menjadi Bhabinkamtibmas,” tandasnya.(mcr27/jpnn)
Ini dasar polisi tetapkan tersangka oknum perwira dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan subang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Berkat Bantuan Warga, Pelaku Pembunuhan Sadis di Bandung Akhirnya Ditangkap
- Ayah Korban Pembunuhan Disertai Pemerkosaan di Palembang Temui Hotman Paris, Minta Bantuan Hukum
- Alasan Ipda T Menguras Bak Mandi di TKP Pembunuhan Ibu dan Anak Subang
- Kronologi Oknum Perwira Polisi Mengacak-acak TKP Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- Perwira Polri jadi Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya
- Sudirman Terpidana Pembunuhan Vina Dipindah ke Lapas Cirebon