Polda Jabar Tetapkan Oknum Perwira Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Pembunuhan di Subang
Selasa, 10 September 2024 – 17:36 WIB
Selain itu, nama oknum anggota Polri tersebut sebetulnya sudah mencuat sejak Desember 2023, tetapi menunggu pembuktiannya di sidang Yosep.
“Sejak Desember, ada laporan T ini lakukan perintangan, yang laporkan dia penyidik yang memproses kasus ini,” tuturnya.
“Dengan berjalannya persidangan kami sangat yakin dia lakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," lanjutnya.
Lebih lanjut, kepada tersangka T pun tidak dilakukan penahanan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias sembilan bulan penjara.
“Tidak, tetapi untuk jabatannya secara Kanit Resmobs udah diturunkan menjadi Bhabinkamtibmas,” tandasnya.(mcr27/jpnn)
Ini dasar polisi tetapkan tersangka oknum perwira dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan subang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung