Polda Jabar Tuntaskan Berkas Rizieq di Kasus Penghinaan Pancasila
jpnn.com, JAKARTA - Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka M Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kasus itu sebagai buntut pernyataan Rizieq yang menyebut sila ketuhanan dalam Pancasila versi Soekarno ada di pantat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara kasus penodaan agama itu ke Kejati Jabar pada Senin lalu (8/5). Selanjutnya, penyidik dan jaksa akan menggelar ekspose untuk membahas perkara itu besok (15/5).
"Kami masih gelarkan dulu hari Senin (15/5). Kami gelar dulu sama jaksa," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (14/5).
Menurut dia, berkas perkara Rizieq yang dijerat dengan Pasal 154a KUHP tentang penghinaan lambang negara sudah memenuhi unsur materiel dan imateriel. Hanya saja, jaksa tentu yang memiliki wewenang dalam memutuskan apakah berkas tersebut sudah layak disidangkan.
"Nanti kami rapatkan dulu dengan JPU (jaksa penuntut umum, red),” kata dia.
Yusri mengakui berkas perkara Rizieq memang belum dinyatakan P21 atau lengkap untuk dibawa ke persidangan. Namun, kata dia, polisi akan berupaya agar berkas perkaranya diterima jaksa.
"Kan jaksa yang tentukan P21 bukan polisi. BerkasNya mudahan-mudahan nantinya P21," tegasnya.
Kasus itu bermula dari laporan Ketua Umum Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri. Sukmawati mempersoalkan ucapan Rizieq yang menyebut sila ketuhanan dalam Pancasila versi Bung Karno ada di pantat.
Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka M Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
- Kecelakaan di Tol Cipularang, Sopir Truk Trailer Tersangka
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung