Polda Jabar Tuntaskan Berkas Rizieq di Kasus Penghinaan Pancasila
Minggu, 14 Mei 2017 – 19:19 WIB
![Polda Jabar Tuntaskan Berkas Rizieq di Kasus Penghinaan Pancasila](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/28/edcb4fad27bebb7f72ef359610cdcdee.jpg)
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com
Polisi pun menjerat Rizieq dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 154a KUHP tentang penghinaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.(mg4/jpnn)
Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka M Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alasan Pemecatan Calon Bintara Valyano Boni Raphael, SPN Polda Jabar Buka Suara
- Sopir Truk Pengangkut Galon Berstatus Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Sahroni Minta Propam Polri Usut Kejanggalan Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar
- 6 dari 8 Korban Tewas Kecelakaan Maut di GT Ciawi Teridentifikasi, Ini Daftarnya
- Polisi Bongkar Pabrik Narkotika di Sentul, Barang Bukti Satu Ton Tembakau Sintetis
- Libur Panjang Isra Mikraj–Imlek, Polda Jabar Larang Kendaraan Ini Melintas di Tol