Polda Jabar Tuntaskan Berkas Rizieq di Kasus Penghinaan Pancasila
Minggu, 14 Mei 2017 – 19:19 WIB

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com
Polisi pun menjerat Rizieq dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 154a KUHP tentang penghinaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.(mg4/jpnn)
Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka M Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Antisipasi Takaran MinyaKita Disunat, Polda Jabar Sidak Pasar Kosambi Bandung
- Polda Jabar Tangkap Eks Komisaris PT NNI yang Sunat Takaran MinyaKita
- Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Sadis di Subang, Giliran Abi Aulia
- Alasan Pemecatan Calon Bintara Valyano Boni Raphael, SPN Polda Jabar Buka Suara
- Sopir Truk Pengangkut Galon Berstatus Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi