Polda Jambi Amankan Pelaku Pembakaran Lahan
jpnn.com, JAMBI - Polres Tanjung Jabung Barat mengamankan satu warga berinisial SU (40) yang tinggal di Parit Jawa Dusun Perdana, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena diduga membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan pelaku SU (40) diduga membakar lahan di Parit Jawa Ujung, Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat, pada 28 Juli 2020.
"Penangkapan pelaku berdasarkan laporan Sub Satuan Tugas Udara bahwa terdapat Fire Spot di Desa Pantai Gading, Kecamatan Bramitam, Kabupaten Tanjab Barat dan setelah dicek personel di lapangan, akhirnya pelaku dapat diamankan," kata Firman didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Edi Faryadi dan Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, Senin (3/8).
Kapolda juga menambahkan, lahan yang terbakar merupakan milik SA (43) warga Desa Bramitam Kanan, Kecamatan Bram Itam dan DE (35) warga Tungkal Harapan, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat.
"Luas lahan yang terbakar kurang lebih dua hektare yang rencananya akan dibuat petak sawah," ungkapnya.
"Pelaku akan dikenakan pasal 108 Jo. Pasal 56 ayat (1) UU No 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 188 KUHP," kata Firman Shantyabudi. (antara/jpnn)
Polda Jambi menangkap pelaku pembakaran lahan seluas dua hektare yang rencananya akan dibuat petak sawah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sidang Adat di Balai Panjang Tanah Periuk Jambi Selalu Terjaga hingga Kini
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri