Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu-sabu
Senin, 30 April 2018 – 03:30 WIB

Kurir narkoba sebanyak 500 gram sabu-sabu ditangkap polisi di Jambi. Foto: jambieskpres/jpg
Saat ditanya nilai sabu yang dibawa tersangka, Eka menyebutkan sekitar Rp 600 juta. Sementara, upah tersangka membawa barang haram itu Rp 5 juta.
"Sekarang kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya. (pds)
Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas