Polda Jambi Gagalkan Penyeludupan 500 Gram Sabu-sabu
Senin, 30 April 2018 – 03:30 WIB
Saat ditanya nilai sabu yang dibawa tersangka, Eka menyebutkan sekitar Rp 600 juta. Sementara, upah tersangka membawa barang haram itu Rp 5 juta.
"Sekarang kasus ini masih kita kembangkan," jelasnya. (pds)
Jajaran Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu dari Aceh.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kaesang Ajak Warga Jambi Coblos Romi Hariyanto-Sudirman
- Terjebak dalam Sumur, 4 Orang di Jambi Tewas
- Brengkes Ikan, Cara Perempuan Menyangga Kebudayaan
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- AL Haris-Abdullah Sani Diprediksi Menang di Pilgub Jambi versi LSI Denny JA
- Dilaporkan Hilang, Bocah di Jambi Tewas di Bawah Gardu Listrik