Polda Jambi Musnahkan Sabu Milik Bandar
jpnn.com - JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,3 ons, Senin (7/9). Sabu itu milik Sulitman Latif alias Udit, bandar narkoba yang ditangkap di tempat kos Melati, belakang RS Bratanata.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Wirmanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini memang harus terlebih dulu dilakukan. Prosedurnya, barang bukti yang berbentuk narkotika siap pakai harus dimusnahkan terlebih dahulu.
"Hari ini (kemarin, red) sudah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan tersangka Sulitman Latif," ujar Wirmanto.
Menurut Wirmanto, tidak semua barang bukti di musnahkan. Penyidik masih menyisahkan beberapa gram untuk barang bukti saat proses pengadilan nantinya. "Barang bukti yang disisakan untuk persidangan sebanyak 0,773 gram," jelas Wirmanto.
Sementara itu, untuk proses pemberkasan, penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi. Dalam pekan ini direncanakan akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saksi-saki sudah di periksa, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke jaksa,” tambah Wirmanto.
Barang bukti sabu senilai ratusan juta itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan detergen. Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangka Udit yang memakai baju kaos biru. Selain itu, pemusnahan dibantu sejumlah penyidik yang mengenakan baju putih. (ano)
JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,3 ons, Senin (7/9). Sabu itu milik Sulitman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar