Polda Jambi Musnahkan Sabu Milik Bandar
jpnn.com - JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,3 ons, Senin (7/9). Sabu itu milik Sulitman Latif alias Udit, bandar narkoba yang ditangkap di tempat kos Melati, belakang RS Bratanata.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Wirmanto mengatakan, pemusnahan barang bukti ini memang harus terlebih dulu dilakukan. Prosedurnya, barang bukti yang berbentuk narkotika siap pakai harus dimusnahkan terlebih dahulu.
"Hari ini (kemarin, red) sudah dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan tersangka Sulitman Latif," ujar Wirmanto.
Menurut Wirmanto, tidak semua barang bukti di musnahkan. Penyidik masih menyisahkan beberapa gram untuk barang bukti saat proses pengadilan nantinya. "Barang bukti yang disisakan untuk persidangan sebanyak 0,773 gram," jelas Wirmanto.
Sementara itu, untuk proses pemberkasan, penyidik sudah memeriksa 7 orang saksi. Dalam pekan ini direncanakan akan dilakukan pelimpahan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saksi-saki sudah di periksa, dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan ke jaksa,” tambah Wirmanto.
Barang bukti sabu senilai ratusan juta itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air yang dicampur dengan detergen. Pemusnahan dilakukan langsung oleh tersangka Udit yang memakai baju kaos biru. Selain itu, pemusnahan dibantu sejumlah penyidik yang mengenakan baju putih. (ano)
JAMBI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,3 ons, Senin (7/9). Sabu itu milik Sulitman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sejumlah Desa di Banyumas Masih Terdampak Kekeringan
- 390 PPPK 2021 Gowa Dapat Perpanjangan SK, Adnan Purichta Ichsan Beri Pesan Tegas
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Webinar Pendidikan GO Menyoroti Soal Sinergitas dalam Menghadapi Ujian Masuk PTN
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini
- Kebakaran Gudang Alat Dekorasi di Bogor Sebabkan Satu Orang Meninggal