Polda Jambi Tetapkan 18 Tersangka Pengeboran Minyak Ilegal
Minggu, 22 Juli 2018 – 18:52 WIB

Salah satu sumur minyak ilegal yang beroperasi di Batanghari, Jambi. Foto: jambiekspres/jpg
Barang bukti secara keseluruhan yang diamankan, minyak mentah 44,2 ton, bensin olahan 6,24 ton dan minyak tanah olahan 21,74 ton.
Minyak dari kegiatan illegal tersebut dijual kepada seseorang dari Provinsi Sumatera Selatan. “Ada penampungnya. Dijual ke daerah Sekayu,” bebernya. (pds)
Barang bukti secara keseluruhan yang diamankan, minyak mentah 44,2 ton, bensin olahan 6,24 ton dan minyak tanah olahan 21,74 ton.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 53 Sumur Minyak Ilegal di Kawasan Tahura Batanghari Ditertibkan
- Hasil Seleksi CPNS 2024 Pemkab Batanghari, 96 Peserta Lulus, Masih Ada Formasi belum Terpenuhi
- Sekda Batanghari Tersangka Kasus Investasi Bodong
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
- Kapolsek Sungai Lilin Dicopot Buntut Sumur Minyak Ilegal Meledak?
- Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar Lagi, 1 Orang Tewas