Polda Jateng Banyak Terima Keluhan Masyarakat Soal Video Porno
Selama setahun terakhir ini, pelaku punya member atau anggota yang berlangganan video porno mencapai 200 orang.
"Pelaku mendapatkan omzet dari penjualan konten video-video ini sebanyak 12 juta per bulan," ujarnya.
Kombes Dwi menyatakan video porno merupakan satu di antara sumber permasalahan tindak pidana di Indonesia. Dia meminta masyarakat segera melapor bila ada konten porno.
"Contohnya bisa muncul tindakan pemerkosaan, pelecehan dan segala macam," katanya.
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 milyar," katanya. (mcr5/jpnn)
Soal video porno, Polda Jateng mengungkap banyak menerima keluhan dari masyarakat.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma