Polda Jateng Banyak Terima Keluhan Masyarakat Soal Video Porno

Polda Jateng Banyak Terima Keluhan Masyarakat Soal Video Porno
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Selama setahun terakhir ini, pelaku punya member atau anggota yang berlangganan video porno mencapai 200 orang.

"Pelaku mendapatkan omzet dari penjualan konten video-video ini sebanyak 12 juta per bulan," ujarnya.

Kombes Dwi menyatakan video porno merupakan satu di antara sumber permasalahan tindak pidana di Indonesia. Dia meminta masyarakat segera melapor bila ada konten porno.

"Contohnya bisa muncul tindakan pemerkosaan, pelecehan dan segala macam," katanya.

Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 milyar," katanya. (mcr5/jpnn)


Soal video porno, Polda Jateng mengungkap banyak menerima keluhan dari masyarakat.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News