Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212
jpnn.com, SEMARANG - Ketua Umum Persaudaraan Alumni ( PA ) 212 Slamet Ma’arif batal menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Tengah pada Senin (18/2) kemarin. Slamet tak bisa datang pada pemanggilan karena beralasan sakit.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmadja mengatakan, mereka belum bisa menjadwal ulang pemeriksaan Slamet. Pasalnya, pihak Slamet belum menyerahkan bukti surat keterangan sakit.
“Jadi, dari penyidik memberi waktu tiga hari kepada kuasa hukum untuk memberikan surat keterangan sakit tersangka. Setelah itu, kita baru bisa jadwalkan pemeriksaan ulang,” kata Agus ketika dikonfirmasi, Selasa (19/2).
BACA JUGA: Sedang Flu Berat, Ketua Umum PA 212 Batal Penuhi Panggilan Polisi
Agus mengakui, pihak kuasa hukum sudah bertemu dengan penyidik dan menyampaikan secara lisan terkait kondisi kesehatan dari Slamet. Namun, hal itu belum cukup untuk penyidik bisa mengagendakan ulang pemanggilan.
“Makanya, kami masih menunggu surat keterangan resminya,” sambung Agus.
Sebelumnya, kuasa hukum Slamet, Achmad Michdan menyebut kliennya mengalami sakit secara mendadak. Dia juga sudah meminta kepada penyidik Polresta Surakarta untuk menunda pemeriksaan Slamet Maarif di Mapolda Jateng.
“Pemeriksaan untuk Ustaz Slamet hari ini (18/2) belum bisa dilakukan karena beliau mendadak sakit,” ujar Michdan.
Ketum PA 212 Slamet Maarif punya waktu tiga hari untuk menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Jateng
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Polda Jateng Periksa Dekan FK Undip Soal Kasus Kematian Dokter Aulia Risma