Polda Jateng Beri Waktu Tiga Hari kepada Ketum PA 212
Selasa, 19 Februari 2019 – 14:32 WIB
BACA JUGA: Kubu Slamet Ma’arif Ajukan Empat Ahli ke Penyidik
Diketahui, Slamet Maarif ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu.
Dugaan pelanggaran itu terjadi saat Slamet Maarif menjadi pembicara dalam acara Tablig Akbar PA 212 di Solo, 13 Januari lalu. (cuy/jpnn)
Ketum PA 212 Slamet Maarif punya waktu tiga hari untuk menjelaskan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan di Polda Jateng
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- 522 Polisi Dikerahkan Untuk Kawal Debat Perdana Pilgub Jateng
- Belum Cukup Bukti, Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Risma
- Komitmen Perangi Narkotika, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan 12 Kg Sabu-Sabu
- 5 Perampok Bersenjata Tajam Ditangkap, Salah Satunya Kucing, Lihat tuh Mukanya
- Ini Dalih Polda Jateng Urung Tetapkan Tersangka Kasus Kematian dr Aulia Risma
- Polda Jateng Periksa Dekan FK Undip Soal Kasus Kematian Dokter Aulia Risma