Polda Jateng Bongkar Arisan Online Ilegal, Korban Rugi Rp 4 Miliar
Satu kelompok lain dikelola tersangka IN, warga Semarang dan telah menjalankan bisnisnya selama satu tahun lebih dengan 14 orang sebagai korbannya.
"Pelaku menjanjikan arisan online kepada korban, kemudian pada saat jatuh tempo bahwa arisan ini korban tidak mendapatkan keuntungan,” ujar Johanson.
Polda Jateng telah menerima laporan terkait kasus tersebut pada 11 Januari 2022.
Johanson menyebut potensi kerugian korban dari kedua modus ini kurang lebih Rp 4 miliar.
Selain menangkap kedua tersangka pengelola arisan online itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan, gawai, dan transkrip percakapan WhatsApp.
"Kami kenakan dengan UU tentang ITE, yaitu Pasal 45 dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Johanson.
Perwira menengah ini menambahkan bagi masyarakat yang menjadi korban arisan ilegal agar melaporkan ke website http://pengaduan.reskrimsus.semarangkota.go.id/ untuk segera ditindaklanjuti. (cuy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polda Jateng mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok arisan online. Dari kasus ini diketahui ada ratusan korban dengan kerugian Rp 4 miliar.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Elfany Kurniawan
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Tampil Konsisten di Hydroplus Soccer League 2024, Scorpion FC Raih Gelar Juara
- Luthfi-Yasin Siap Pimpin Jateng 5 Tahun ke Depan
- Kecewa PKPU Ditolak, Kuasa Hukum PT CUAN: Hakim Tak Membaca Bukti-Bukti Secara Utuh
- Gerindra Penguasa Baru Jateng, Sudaryono Ungkap Peran Pasukan Jangkrik
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini