Polda Jateng Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, ASN Terlibat
jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng membongkar sejumlah kasus penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi dari berbagai wilayah di daerah itu.
Dari total 50 kasus yang dibongkar jajaran Polda Jateng, sebanyak 66 orang ditetapkan tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ulah para tersangka menyebabkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 11 miliar.
Barang bukti yang disita polisi berupa BBM solar bersubsidi 81,9 ton, pertalite 3,2 ton, 38 unit mobil, 6 sepeda motor, alat komunikasi sembilan unit.
"Kemudian, tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan dari jumlah tersebut, kasus paling banyak berada di Kudus.
Polres Kudus sendiri mengungkap ada sebuah perusahaan membeli biosolar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa unit mobil untuk ditimbun, lalu dijual ke industri.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka, salah satunya seorang Aparatur sipil negara (ASN).
Irjen Dedi Prasetyo menyebut jajaran Polda Jateng membongkar kasus penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi. Ada ASN yang terlibat.
- Gugus Tugas Polri Tancap Gas Dukung Ketahanan Pangan
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani