Polda Jateng Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi, ASN Terlibat

jpnn.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng membongkar sejumlah kasus penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi dari berbagai wilayah di daerah itu.
Dari total 50 kasus yang dibongkar jajaran Polda Jateng, sebanyak 66 orang ditetapkan tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ulah para tersangka menyebabkan potensi kerugian negara sebanyak Rp 11 miliar.
Barang bukti yang disita polisi berupa BBM solar bersubsidi 81,9 ton, pertalite 3,2 ton, 38 unit mobil, 6 sepeda motor, alat komunikasi sembilan unit.
"Kemudian, tandon kapasitas 1.000 liter sebanyak 40 buah," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan dari jumlah tersebut, kasus paling banyak berada di Kudus.
Polres Kudus sendiri mengungkap ada sebuah perusahaan membeli biosolar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan beberapa unit mobil untuk ditimbun, lalu dijual ke industri.
Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menetapkan dua tersangka, salah satunya seorang Aparatur sipil negara (ASN).
Irjen Dedi Prasetyo menyebut jajaran Polda Jateng membongkar kasus penyelewengan dan penimbunan BBM bersubsidi. Ada ASN yang terlibat.
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak
- Kado Lebaran dari Pertamina: Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Hari Ini 29 Maret 2025