Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
Selasa, 23 Juli 2024 – 12:44 WIB
Polisi bergerak menangkap pelaku di daerah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jateng. Dari keterangan, pelaku tidak punya pekerjaan. Hanya mencari, mendownload, dan menyebarkan.
Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 milyar," katanya.(mcr5/jpnn)
Polda Jateng membongkar kasus penyebaran video porno di medsos, pelakunya pengangguran.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Jalan Menuju Kawasan Wisata Puncak Kembali Dibuka Setelah Ditutup Lebih dari 8 Jam
- IS Tersangka Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Nia Kurnia Sari
- Libur Panjang, Jalur Wisata Puncak Dipadati 150 Ribu Kendaraan dalam Sehari
- Polisi Gagalkan Keberangkatan Belasan WNI ke Kamboja, Ada yang Ditawari Jadi Admin Judol
- Polisi Tangkap 2 Penyelundup PMI Ilegal ke Kamboja, Ada yang Ingin Bekerja Admin Judol
- Polresta Bandara Soetta Gagalkan Pemberangkatan CPMI Nonprosedural, Tangkap 2 Tersangka