Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya

Polda Jateng Bongkar Penyebaran Video Porno di Medsos, Ini Pelakunya
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
Polisi bergerak menangkap pelaku di daerah Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, Jateng. Dari keterangan, pelaku tidak punya pekerjaan. Hanya mencari, mendownload, dan menyebarkan.

Akibat ulahnya, polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf d, e, f, UU RI No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 6 milyar," katanya.(mcr5/jpnn)

Polda Jateng membongkar kasus penyebaran video porno di medsos, pelakunya pengangguran.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News