Polda Jateng: Kanitgakkum Satlantas Tersangka Kematian Darso Warga Semarang

Polda Jateng: Kanitgakkum Satlantas Tersangka Kematian Darso Warga Semarang
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan Kanitgakkum Satlantas Polresta Yogyakarta AKP Hariyadi sebagai tersangka buntut kematian Darso warga Kota Semarang.

AKP Hariyadi ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang diselenggarakan pada Jumat (21/2) kemarin.

"Inggih (iya, red) benar," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengonfirmasi penetapan tersangka itu singkat kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Senin (24/2).

AKP Hariyadi dalam hasil gelar perkara diduga melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian Darso warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang pada 21 September 2024 lalu.

Dalam hal ini Hariyadi yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi itu dijerat Pasal 170 KUHPidana, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Penetapan tersangka AKP Hariyadi tersebut merupakan sekaligus pemberitahuan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Seperti diberitakan, Darso (43) warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jateng meninggal dunia diduga karena dikeroyok oleh oknum polisi Satlantas Polresta Yogyakarta pada 21 September 2024 lalu.(wsn/jpnn)


Tersangka kematian Darso warga Semarang adalah Kanitgakkum Satlantas Polresta Yogyakarta Tersangka AKP Hariyadi.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News