Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
Jumat, 07 Maret 2025 – 18:02 WIB

Pemusnahan 26 Kg sabu & 10.300 pil ekstasi senilai Rp 31,15 miliar di Mapolda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.
"Kemudian potensi masyarakat yang bisa diselamatkan sebanyak 140.300 jiwa. Inilah salah satu wujud komitmen kami untuk terus mengoptimalisasi pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Kombes Anwar. (wsn/jpnn)
Polda Jateng memusnahkan 26 kg sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi senilai Rp 31,15 milir, hasil pengungkapan dua perkara.
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
BERITA TERKAIT
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Minta Maaf Tak Lantas Menghapus Sanksi, Ipda Endry Tetap Diproses
- Arus Balik Lebaran, One Way Nasional Diterapkan 6 April 2025 dari GT Kalikangkung
- Jalur Selatan-Selatan Terhambat, Polda Jateng: Ini Kuasa Tuhan
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025
- Polda Jateng Imbau Takbiran di Masjid, Larang Warga Arak-Arakan & Sound Horeg