Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M

Polda Jateng Memusnahkan 26 Kg Sabu-Sabu & 10.300 Ekstasi Senilai Rp 31,15 M
Pemusnahan 26 Kg sabu & 10.300 pil ekstasi senilai Rp 31,15 miliar di Mapolda Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

"Kemudian potensi masyarakat yang bisa diselamatkan sebanyak 140.300 jiwa. Inilah salah satu wujud komitmen kami untuk terus mengoptimalisasi pencegahan dan pemberantasan narkoba," kata Kombes Anwar. (wsn/jpnn)

Polda Jateng memusnahkan 26 kg sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi senilai Rp 31,15 milir, hasil pengungkapan dua perkara.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News