Polda Jateng Selidiki Perusahaan yang Limbahnya Mencemari Sungai Bengawan Solo
jpnn.com, SOLO - Polda Jawa Tengah akan menindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari air Sungai Bengawan Solo, Jateng.
Hal itu menyusul maraknya pemberitaan di media terkait Sungai Bengawal Solo tercemar limbah salah satu pabrik, dalam beberapa hari terakhir.
“Polda Jateng akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) untuk mendapatkan data perusahaan yang sampai saat ini tidak mengindahkan sanksi administratif yang dibebankan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqidusy, di Solo, Kamis (9/9).
Dia mengatakan Polda Jateng akan langsung melakukan penyelidikan terhadap perusahaan tersebut.
Jika terbukti maka akan ditindak tegas perusahaan yang limbahnya mencemari Sungai Bengawan Solo.
Selain itu, Iqbal juga menyampaikan apabila dari perusahaan tersebut masih diketemukan melakukan dumping, dapat dikenakan dengan Pasal 114 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami akan berkoordinasi dengan DLHK, dan kami juga akan melakukan pendataan kembali terhadap perusahaan yang menganggap enteng hal seperti ini," ujar Kombes Iqbal.
Dia menyatakan pada Pasal 114 UU PPLH, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Polda Jawa Tengah menyelidiki perusahaan yang limbahnya diduga mencemari air Sungai Bengawan Solo, Jateng.
- Bisnis Pergudangan Makin Menjanjikan, Simba Lengkapi Fasilitas Substansial
- PT Dahsheng Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat dari Kanwil Bea Cukai Banten
- Strategi Bank Mandiri Memenuhi Standar Global Keberlangsungan Bisnis
- Dorong Industri Elektronik, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan Ini
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding
- Program CVC jadi Andalan Bea Cukai dalam Menjaga Keberlangsungan Industri