Polda Jatim akan Periksa 6 Artis yang Dipakai Perusahaan Pembobol Kartu Kredit untuk Promosi
Jumat, 28 Februari 2020 – 16:07 WIB

Gambar artis yang diduga terseret kasus pembobolan kartu kredit. Foto: ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI
Atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukumannya adalah pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Karena para tersangka dengan cara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan transmisi, memindahkan suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik milik orang lain," katanya. (antara/jpnn)
Pelaku pembobol kartu kredit dengan modus perusahaan travel menggunakan jasa enam artis untuk endorse di media sosial.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Okabe Gallery Alam Sutera Menghadirkan Event Bertajuk Apa Kata Mereka
- Jangkau Segmen Premium, JULO Hadir untuk Pengguna iPhone
- Jessica Iskandar Akhirnya Ungkap Nama dan Wajah Anak Ketiga
- Dukung Pengelolaan Keuangan Sehat, Honest Card Tawarkan Kartu Kredit Pintar
- Abu Jenazah Ayah Dilarung ke Laut, Jessica Iskandar: Permintaan Papa
- Jessica Iskandar Laksanakan Permintaan Terakhir Sang Ayah