Polda Jatim Bekuk Pria Madura Penghina Kapolri di Instagram
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap seorang warga berinisial MS (25) di Bangkalan, Madura, Kamis (25/5).
Warga Desa Martaja, Bangkalan itu terpaksa berurusan dengan polisi karena menghina Kapolri Jenderal Titi Karnavian di Instagram.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera menerangkan, MS ditangkap di sebuah bengkel di Bangkalan. "Yang bersangkutan ditangkap karena berkomentar yang berisi kalimat penghinaan di media sosial terhadap pejabat negara," ujarnya.
Mulanya, MS mengomentari sebuah unggahan akun Divisi Humas Mabes Polri di Instagram pada awal Mei lalu. Pelaku menggunakan akun bog.olshop.
Komentar penghinaan pada Kapolri itu dikirim tiga kali, yakni pada 4, 5 dan 6 Mei 2017. Dia menulis kalimat yang tidak pantas.
Barung menambahkan, polisi akan menjerat siapa pun yang mengumbar ujaran penghinaan di dunia maya. Penjeratnya adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya imbau pada masyarakat supaya berhati-hati berkomentar di media sosial. Jika ada unsur SARA, ujar kebencian dan penghinaan bisa ditahan," tambah Barung.(did/JPG)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menangkap seorang warga berinisial MS (25) di Bangkalan, Madura, Kamis (25/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Pengguna Instagram Kini Bisa Mengatur Rekomendasi Sesuai Selera
- Melantik Pengurus TP PKK Pusat 2024-2029, Mendagri Imbau Wujudkan Program Astacita
- Ketum TP PKK Mengingatkan Pentingnya Optimalisasi & Efisiensi Penggunaan Anggaran
- Mendagri Tito Karnavian: TP PKK Membutuhkan Sosok Pemimpin Kuat
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi