Polda Jatim Bongkar Kasus Penggelapan 9 Kilogram Emas Senilai Rp 6 Miliar
Akhirnya, Djoni menemukan seorang pembeli.
Emas curian yang sudah dipotong-potong itu dibeli oleh SB seharga Rp 8 juta, untuk 20 gram.
Pelaku juga menjual sisa emasnya di Pasar Stasiun Tangerang Banten.
"Kerugian yang dialami PT IGS sebesar Rp 6 miliar," beber Brigjen Slamet.
Wakapolda mengimbau para pelaku usaha agar tidak gampang percaya kepada seseorang meski ada kedekatan.
"Tolong jangan gampang percaya, nanti dimanfaatkan. Tanpa mempertimbangkan keamanan maka jadinya seperti itu. Ini adalah dampak kepercayaan yang berlebihan," imbau Slamet.
Djoni dijerat Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP terkait Penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara, sedangkan SB dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polda Jatim membongkar kasus penggelapan emas 9 kilogram senilai Rp 6 miliar. Dua pelaku diamankan.
Redaktur : Boy
Reporter : Arry Saputra
- Pertebal Dukungan ke Luluk-Lukman, Sukarelawan Cantiq Surabaya Gelar Konvoi
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- PDIP Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin yang Bawa Jatim dan Surabaya Lebih Maju