Polda Jatim Imbau Korban Arisan Online Segera Melapor, Anggrita Sudah Ditangkap
Rabu, 01 Juni 2022 – 04:27 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto (kedua dari kiri) bersama Kasubdit Siber Polda Jatim, AKBP Wildan Albert (kedua dari kanan) saat merilis kasus tersebut, Selasa (31/5/2022). ANTARA/Willy Irawan.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," kata dia.
Tak itu saja, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Begini modus Anggrita Putri Khaleda, bos arisan online menggaet para korbannya. Kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi