Polda Jatim Imbau Korban Arisan Online Segera Melapor, Anggrita Sudah Ditangkap
Rabu, 01 Juni 2022 – 04:27 WIB
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini, sebab tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum melapor.
"Hasil pemeriksaan awal itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Bagi yang merasa jadi korbannya, silakan melaporkan ke Polda Jatim," kata dia.
Tak itu saja, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait adanya informasi yang menyebut bahwa uang hasil penipuan itu telah dibelikan beberapa aset tanah dan properti oleh tersangka.
Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Begini modus Anggrita Putri Khaleda, bos arisan online menggaet para korbannya. Kerugian mencapai Rp 1,1 miliar.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya