Polda Jatim Jerat Ahmad Dhani Jadi Tersangka

jpnn.com, SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan musikus Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, Kamis (18/10). Kasus baru yang menjerat calon legislator Gerindra itu terkait dengan videonya saat merespons aksi demo Koalisi Elemen Bela NKRI di depan Hotel Majapahit, Surabaya, Agustus 2018 yang menolak rencana deklarasi #2019GantiPresiden.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombespol Frans Barung Mangera mengungkapkan, penyidik telah meminta kterangan ahli pidana dan bahasa terkait pernyataan Dhani dalam video pendek yang sempat viral itu. Hasilnya, polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka.
Bahkan, Polda Jatim sudah memangil Dhani untuk menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, pentolan Dewa 19 itu meminta penundaan pemeriksaan.
"Tim penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan (Ahmad Dhani, red) tidak memiliki alasan kenapa ingin menunda untuk memenuhi panggilan kami. Makanya sangat kami sayangkan," jelas Barung di kantornya.
Untuk itu, polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk Dhani. Polda Jatim juga belum perlu memasukkan Dhani ke dalam daftar cekal di imigrasi.
"Sampai sejauh ini tidak ada pencekalan karena yang bersangkutan proaktif meski minta ditunda tanpa alasan. Nanti penyidik yang menetukan kapan memanggil (Ahmad Dhani, red),” kata Barung.(ce1/HDR/JPC)
Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan musikus Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait videonya untuk merespons aksi demo.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dituding Maling oleh Ahmad Dhani, Judika Buka Suara
- Bobby Nasution Batal Hadiri Pisah Sambut Walkot Medan, Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan
- Ide Gila Ahmad Dhani Mencari Bibit Pesepak Bola Unggul Pernah Dicoba di China
- Legislator Gerindra Ajak Masyarakat Pakai BBM Pertamina, Jamin Tidak Ada Oplosan
- Sambut Bulan Ramadan, Kader Partai Gerindra Jakarta Bagikan Ribuan Paket Beras Kepada Warga Kemayoran
- 3 Berita Artis Terheboh: Ahmad Dhani Sindir Agnez Mo, Ayu Dewi Berduka