Polda Jatim Menangkap 3 Orang Sidoarjo, AS Dibantu TW
Senin, 12 Juli 2021 – 17:52 WIB

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
Dalam perkara ini, Polda Jatim mengamankan sebanyak 129 tabung oksigen berbagai ukuran dalam kurun waktu 3 Juli hingga 8 Juli 2021.
Perkara ini diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut, berbunyi bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Tiga orang asal Sidoarjo berinisial, AS, FR dan TW, ditangkap Polda Jatim, simak kasusnya.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Viral Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya, Aparat Bertindak!
- Gegara Video Influencer, Stan Es Krim di Surabaya Barat Disegel Satpol PP
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025