Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan

Polda Jatim Menggerebek Rumah Kontrakan di Kertajaya Surabaya, Tepuk Tangan
Polisi menunjukkan barang bukti yang disita dari pabrik rumahan pembuatan pil ekstasi dan pil koplo di Surabaya, Senin (20/5/2024). Foto: ANTARA/Didik Suhartono

"MY merupakan residivis narkotika pada tahun 2018 dan bebas pada tahun 2022. Kemudian dari hasil penangkapan MY ini, baru kemudian terungkap adanya home industry yang sekarang rekan-rekan datangi ini," ujarnya.

Di rumah tersebut, ADH dan MY memproduksi pil dobel L jenis Carnophen sejak enam bulan lalu atau sekitar bulan November 2023.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Robert da Costa menjelaskan dua orang yang saat ini telah jadi tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di lembaga pemasyarakatan yang ada di Jakarta.

"Jadi, terkait dengan sindikat lapas ini, pengendali lapas yang berada di Jakarta. Sedang kami dalami terus, sedang kami kembangkan untuk jaringan sabu-sabu ini sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asalnya dari Malaysia.”

“Masih kami dalami dan untuk pil yang dicetak home industry sudah berjalan kurang lebih enam bulan," kata Kombes Robert.

Robert mengatakan pil koplo hasil produksi dua tersangka itu akan diedarkan ke masyarakat kalangan menengah ke bawah.

"Rata-rata dijual kepada pekerja, terutama Carnophen dobel L ini dijual ke nelayan," tuturnya.

Atas perbuatannya, dua orang tersangka itu dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

Polda Jatim menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan Kertajaya Indah Timur IX Nomor 47, Kota Surabaya.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News