Polda Jatim Mengungkap Kasus Besar, Barang Bukti Uang Bertumpuk-tumpuk, Lihat Itu
Senin, 25 Januari 2021 – 15:18 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti uang yang disita dari tersangka penipu jual beli tanah saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/1/2021). Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Setelah memegang tiga SHM milik para korban, tersangka menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai Rp43,7 miliar.
"Uang hasil penipuan ini digunakan untuk membeli mobil serta tanah yang sudah diamankan polisi," ujar Totok.
Tersangka saat ini telah ditahan di Ditreskrimum Polda Jatim setelah dibekuk di daerah Solo, Jawa Tengah.
Tersangka dijerat pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Saat ini polisi akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya. (antara/jpnn)
Polda Jatim menangkap kasus penipuan skala besar, dengan barng bukti uang bertumpuk-tumpuk hingga memenuhi meja.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025