Polda Jatim Pastikan Penyidikan Kasus PT BSJ Sesuai Prosedur
Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan ini menambahkan, dalam proses penyidikan, segala sesuatunya telah dilakukan sesuai SOP.
Setiap langkah yang diambil penyidik, sejalan dengan Peraturan Kapolri dan Peraturan Kabareskrim.
Dia juga menyebutkan, dari penyidikan kasus didapati sepuluh developer dengan nama berbeda. Namun, semuanya terdapat nama dua tersangka sebagai direksi.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka juga terkesan tertutup kepada penyidik. Keduanya baru mau terbuka setelah penyidik mendapatkan data awal kasus tersebut.
Sementara itu, soal pengiriman surat penahanan ke ES MMP Law Firm pada 25 April 2018 sementara tersangka ditahan pada 19 April, hal tersebut dikarenakan penyidik tak tahu siapa pengacara tersangka.
“Penyidik tidak tahu ada kuasa hukum dimaksud (ES MMP Law Firm). Karena pada awal pemeriksaan sudah ada kuasa hukum lain yang mendampingi,” pungkasnya. (mg1/jpnn)
Polda Jatim mengusut tuntas kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat direksi PT Bumi Samudera Jedine.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Heboh Insiden Carok Pendukung Cabup, Brimob Hingga Marinir Dikerahkan ke Sampang
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati