Polda Jatim Prioritas Tim Pengawas

Dilaporkan Terbanyak Rekayasa Kasus

Polda Jatim Prioritas Tim Pengawas
Polda Jatim Prioritas Tim Pengawas

JAKARTA – Mabes Polri membentuk tim pengawas khusus untuk memelototi kasus-kasus menonjol. Pembentukan itu didasari banyaknya pengaduan masyarakat tentang kinerja polisi sepanjang 2013. Tim pengawas itu tidak hanya melibatkan internal kepolisian, namun juga Kompolnas.
    
Hal itu disampaikan Anggota Kompolnas M Nasser di Jakarta Jawa Pos kemarin. Nasser menyebutkan, pihaknya baru menyelesaikan rapat koordinasi dengan pimpinan Polri untuk meningkatkan pengawasan. Hasilnya, disimpulkan jika sistem pengawasan Polri selama ini dinilai cenderung bekerja sendiri-sendiri sehingga perlu dibuat tim terpadu.
    
Tim pengawasan terpadu yang segera dibentuk itu terdiri dari empat unsur. Yakni, Itwasum, Divpropam, Rowassidik, dan kompolnas. ’’Tim ini hanya akan mengawasi kasus-kasus yang masuk kategori menonjol,’’ tutur Nasser. Mereka akan bekerja secara keroyokan.

Beberapa kriteria kasus menonjol itu adalah menarik perhatian masyarakat, dilaporkan berulang kali, tidak tuntas-tuntas, atau secara kasat mata mencederai keadilan seperti rekayasa kasus.

Nasser tidak menampik jika salah satu alasan pembentukan tim tersebut adalah putusan bebas MA terhadap terdakwa narkoba yang sekaligus menuding polisi melakukan rekayasa kasus.

Menurut Nasser, Polda yang akan menjadi sasaran pengawasan kali pertama bulan ini  adalah Polda Jatim. ’’Polda Jatim itu paling banyak masalahnya. Mereka akan menjadi awal (pengawasan)’’ ucapnya. Untuk laporan rekayasa kasus saja, sepanjang 2013 hingga November ada 122 buah.

Dari keseluruhan data, laporan rekayasa kasus di Polda Jatim memang masih lebih sedikit dibandingkan Polda Metro Jaya (155 laporan). Namun, pada Desember lalu pihaknya menerima banyak sekali laporan tentang rekayasa kasus di Jatim.

Belum lagi persoalan penyalahgunaan wewenang, keberpihakan, dan lambannya penyelesaian kasus. Akumulasi dari seluruh laporan itu membawa Polda Jatim ke peringkat pertama.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Oegroseno mengatakan, pihaknya sudah siap menindak penyidik yang terbukti merekayasa kasus. Menurut dia, rekayasa kasus itu merupakan pelanggaran etika profesi yang sangat berat. Pihak yang dirugikan, jika memang dia tidak bersalah, punya hak untuk direhabilitasi nama baiknya. Sebab, dia sudah melewati tahapan mulai kepolisian, kejaksaan, hingga hakim.

’’Kalau saya, sudah (terbukti) salah dalam hal seperti itu ya dicabut haknya sebagai anggota Polri. PTDH kalau menurut saya,’’ ujarnya saat dikonfirmasi. Oegros menambahkan, di sejumlah negara maju, hal semacam itu tidak bisa ditoleransi. (byu/kim)

JAKARTA – Mabes Polri membentuk tim pengawas khusus untuk memelototi kasus-kasus menonjol. Pembentukan itu didasari banyaknya pengaduan masyarakat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News