Polda Jatim Tahan Mak Susi 1 x 24 Jam, Sahid Kecewa

Polda Jatim Tahan Mak Susi 1 x 24 Jam, Sahid Kecewa
Tersangka kasus hoaks yang memicu pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Tri Susanti (tengah). Foto: Willy Irawan

"Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada," kata dia.

Sebelumnya polisi telah menetapkan Susi sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP. (fiqih/ant/jpnn)


Mak Susi ditahan setelah dicecar 37 pertanyaan dalam pemeriksaan berdurasi 12 jam yang digelar Polda Jatim.


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News