Polda Jatim Tangkap Warga Maluku dan Nigeria, Barang Bukti Narkoba Banyak Banget
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya mengungkap peredaran narkotika jaringan asal Malaysia, Kamis (15/7) pukul 19.30 WIB.
Dua pelaku yang ditangkap ialah Rany Aswad (39) asal Maluku Utara dan Idoko Chikwado Kenneth (34) warga negara asing dari Nigeria.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari petugas bea cukai yang mencurigai sebuah paket hanya bertuliskan nomor telepon atas nama RA.
"Petugas bea cukai menghubungi Ditnarkoba Polda Jatim untuk menindaklanjuti paket tersebut kemudian melakukan controlled delivery," kata Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/9).
Penyelidikan dilanjutkan dengan petugas yang mencoba menghubungi nomor yang tertera di paket. Namun, tidak ada jawaban.
Tak lama kemudian nomor tersebut membalas dengan sms menunjukkan alamatnya yang terletak di Apartemen City Park Gate Barat, Jalan Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat.
Petugas Bea Cukai Tanjung Perak dan Ditnarkoba Polda Jatim berangkat menuju Jakarta untuk melakukan penyergapan terhadap tersangka dengan membawa kiriman paket tersebut.
"Tersangka RA bersama ICK menerima paket tersebut. Mereka kemudian ditangkap dan diminta membuka paket yang berisi delapan bungkus plastik sabu-sabu 3.984 gram dan 1.780 pil ekstasi," ujar dia.
Dari kedua tersangka, Polda Jatim menyita narkoba 3.984 sabu-sabu dan 1.780 pil ekstasi.
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- 2 Kurir 10 Kg Sabu-Sabu & 18 Ribu Butir Ekstasi Divonis Hukuman Mati
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu