Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Sampang
Selasa, 28 Agustus 2012 – 18:36 WIB
JAKARTA--Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus kekerasan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tersangka adalah salah satu tokoh masyarakat di Sampang berinisial R. "Proses pemeriksaan yang lain masih dikembangkan untuk cari pelaku lain yang terlibat. Ini belum selesai. Proses pemeriksaan masih berjalan,"sambung Boy.
"Tadi siang jam 11 telah dilakukan penahanan karena diduga kuat sebagai pelaku terkait penganiayaan dan termasuk penggerak massa di sana,"ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).
Saat ini, kata Boy, polisi masih melakukan pemeriksaan pada tujuh orang saksi lainnya yang diduga kuat mengetahui dan terlibat peristiwa tersebut. Sementara ini pasal yang diterapkan penyidik pada R adalah Pasal 354 KUHP dan pasal 160 junto 55 dan 56 KUHP tentang penganiayaan berat dan penghasutan.
Baca Juga:
JAKARTA--Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus kekerasan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tersangka adalah salah satu tokoh
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang
- Penyidik Temukan Ratusan Amplop di Rumah Istri Muda Kadisnakertrans Sumsel, Jumlahnya Capai Sebegini