Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Kasus Sampang
Selasa, 28 Agustus 2012 – 18:36 WIB
JAKARTA--Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus kekerasan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tersangka adalah salah satu tokoh masyarakat di Sampang berinisial R. "Proses pemeriksaan yang lain masih dikembangkan untuk cari pelaku lain yang terlibat. Ini belum selesai. Proses pemeriksaan masih berjalan,"sambung Boy.
"Tadi siang jam 11 telah dilakukan penahanan karena diduga kuat sebagai pelaku terkait penganiayaan dan termasuk penggerak massa di sana,"ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).
Saat ini, kata Boy, polisi masih melakukan pemeriksaan pada tujuh orang saksi lainnya yang diduga kuat mengetahui dan terlibat peristiwa tersebut. Sementara ini pasal yang diterapkan penyidik pada R adalah Pasal 354 KUHP dan pasal 160 junto 55 dan 56 KUHP tentang penganiayaan berat dan penghasutan.
Baca Juga:
JAKARTA--Polda Jawa Timur menetapkan satu tersangka dalam kasus kekerasan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur. Tersangka adalah salah satu tokoh
BERITA TERKAIT
- Dukung Ketahanan Pangan, IsDB & IFAD Kembangan Pertanian Dataran Tinggi
- Program Upland Kementan Diharapkan Bisa Perkuat Ketahanan Pangan
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Pertamina Eco RunFest Salurkan Donasi Kemanusiaan untuk Palestina, Sebegini Nominalnya
- Pak Gubernur Ini Menjadi Salah Satu yang Diamankan KPK, Kasusnya Diduga Pungutan Pilkada
- Warga Diimbau Waspada, Gunung Lewotobi Kembali Erupsi