Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan
Kamis, 28 November 2019 – 21:25 WIB
Setelah istrihat, bus melanjutkan perjalanan dengan kecepatan diperkirakan 100 kilometer per jam, karena arus lalu lintas sepi lancar.
Setibanya di KM 718, tiba-tiba pengemudi merasa mengantuk. Lalu, bus oleng ke kanan dan menabrak pembatas U-turn rantai yang berada di tengah.
Kendaraan masih melaju dan menabrak pembatas tol di jalur B, lalu masuk ke sawah milik warga. (antara/jpnn)
Sopir Bus Kramat Djati dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut tiga korban jiwa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Dunia Hari Ini: Kecelakaan Bus di India Telan Puluhan Nyawa