Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan

Polda Jatim Tetapkan Sopir Bus Kramat Djati Sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan
Bus Kramat Djati yang terlibat kecelakaan tunggal di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), tepatnya di kilometer 718.600 masuk wilayah Kecamatan Wringinanom, Gresik, Rabu (27/11). Foto: Antara

Setelah istrihat, bus melanjutkan perjalanan dengan kecepatan diperkirakan 100 kilometer per jam, karena arus lalu lintas sepi lancar.

Setibanya di KM 718, tiba-tiba pengemudi merasa mengantuk. Lalu, bus oleng ke kanan dan menabrak pembatas U-turn rantai yang berada di tengah.

Kendaraan masih melaju dan menabrak pembatas tol di jalur B, lalu masuk ke sawah milik warga. (antara/jpnn)

Sopir Bus Kramat Djati dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut tiga korban jiwa.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News