Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
Sedangkan di Tasikmalaya sudah tercetak 300 butir dan stok 250 kilogram bahan baku hexymer.
Para pelaku menjual per butir dengan harga Rp3.000 hingga Rp5.000. Sasaran pelaku yaitu kalangan kelas menengah ke bawah.
"Per 150 gram berisi 1.000 butir mereka jual Rp 700 ribu," kata Johannes.
Perwakilan BPOM Bandung Ayi Mahpud mengatakan dua jenis obat trihexyphenidyl dan hexymer merupakan obat parkinson dan tremor yang berhubungan dengan syaraf.
Apabila dikonsumsi terus menerus oleh anak muda, dapat menyebabkan ketergantungan.
"Efeknya ke ginjal dan berujung bisa cuci darah kalau rutin dikonsumsi," ungkap Ayi.
Akibat perbuatan, para tersangka dijerat pasal 435 atau 436 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke satu. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Turut hadir di acara ekspos Wakapolda Jawa Barat Brigjen Pol Wibowo, BNNP, BPOM. Serta perwakilan dari instansi terkait. (mcr27/jpnn)
Ditresnarkoba Polda Jabar menggagalkan peredaran 1 juta obat keras ilegal di wilayah Sumedang dan Tasikmalaya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Tabrakan Beruntun Tol Cipularang: 19 Kendaraan Terlibat, 1 Orang Meninggal Dunia
- 10 Ribu Tabung Gas Elpiji Oplosan Hasil Sitaan di Indramayu Dibawa Polda Jabar ke Bandung
- Belasan Pelaku Penyelundupan Pangan Diringkus Polda Jabar