Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung
jpnn.com, JAWA TIMUR - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan pihaknya menangkap 2 orang bernama Vando Rangga Wisa (29) dan Sandi Fanandri Sofyan Sauri (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami menangkap tersangka VRW di Tulungagung, kemudian dikembangkan menangkap SFSS di Jember," kata Kombes Gatot Repli Handoko, Rabu (13/10).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Oki Ahadian Purwono menyebut 2 tersangka memperdagangkan satwa langka dalam kondisi hidup atau pun mati.
Kedua pelaku aktif mencari dan membeli satwa langka untuk kemudian dijual kembali
"Mereka jual melalui media sosial," jelas AKBP Oki Ahadian Purwono.
Menurutnya, kedua tersangka saling menawarkan dan bekerja sama untuk mendapatkan satwa langka yang akan diperjualbelikan.
Satwa langka tersebut dijual mulai Rp 15 juta per ekor.
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.
- 2 Terdakwa Perdagangan Satwa Dilindungi Divonis 3 Tahun Penjara
- Kapolri Cup 2024: Yolla Yuliana Bantu Polda Jawa Timur Kalahkan DKI Jakarta
- Setelah 2 Hari, Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Akhirnya Padam
- Sahroni Ingatkan Penegak Hukum Tidak Buta soal Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
- Macan Tutul Dilaporkan Muncul di Kuningan, BKSDA Langsung Lakukan Ini