Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung

Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung
Macan tutul dalam kondisi mati diformalin dari tersangka SFSS yang didapat di Jember, Rabu (13/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

"Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak. Pengakuan kedua pelaku pasarnya masih di Indonesia," jelasnya.

Polisi mengamankan sejumlah satwa langka dan dilindungi saat menangkap pelaku pertama.

Antara lain, 2 lutung Jawa dalam keadaan hidup, 2 lutung Jawa dalam keadaan mati, 1 binturung dalam keadaan hidup, dan 1 ekor burung rangkong keadaan hidup.

Saat menangkap pelaku kedua, polisi mengamankan 1 burung rangkok, 1 binturung, 1 landak, 1 musang rase, 3 kurungan besi, dan 4 keranjang buah plastik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mcr12/jpnn)

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News