Polda Jawa Timur Bongkar Jual Beli Satwa Langka, Ada Macan Tutul dan Binturung
"Kalau ada yang butuh, mereka akan saling kontak. Pengakuan kedua pelaku pasarnya masih di Indonesia," jelasnya.
Polisi mengamankan sejumlah satwa langka dan dilindungi saat menangkap pelaku pertama.
Antara lain, 2 lutung Jawa dalam keadaan hidup, 2 lutung Jawa dalam keadaan mati, 1 binturung dalam keadaan hidup, dan 1 ekor burung rangkong keadaan hidup.
Saat menangkap pelaku kedua, polisi mengamankan 1 burung rangkok, 1 binturung, 1 landak, 1 musang rase, 3 kurungan besi, dan 4 keranjang buah plastik.
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a,b, dan d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 100 juta. (mcr12/jpnn)
Ditreskrimsus Polda Jawa Timur bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (BKSDAHE) mengungkap jual beli satwa langka dan dilindungi.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arry Saputra
- Kapolri Cup 2024: Yolla Yuliana Bantu Polda Jawa Timur Kalahkan DKI Jakarta
- Setelah 2 Hari, Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Akhirnya Padam
- Sahroni Ingatkan Penegak Hukum Tidak Buta soal Nyoman Sukena di Kasus Landak Jawa
- 13 Anggota PSHT Tersangka Pengeroyok Polisi, 2 Pelaku Masih Bocah
- Macan Tutul Dilaporkan Muncul di Kuningan, BKSDA Langsung Lakukan Ini
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Satwa Langka Tujuan India Lewat Bandara Soetta