Polda Jebloskan Adik Tiri Atut ke Sel

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik Ditkrimsus Polda Banten sedang menangani kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun senilai Rp19 miliar. Sebelum menatapkan tersangka kepada adik Walikota Serang, Haerul Jaman dan Memed penyidik sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni Dedi Mashudi selaku PPK proyek di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurain (BBWSC3) dan Yayan Suryana selaku Direktur Delima Agung Utama (DAU) selaku pemenang lelang.
Sementara Lilis yang juga Ketua DPD Golkar Kota Serang itu diduga menerima fee, dari PT DAU sebagai pemenang lelang ke CV Tunas Mekar Jaya (TMJ). Dalam kasus tersebut, adik tiri mantan Gubernur Banten non aktif Atut Chosiyah dinyatakan sebagai tersangka.
Tim penyidik Ditkrimsus juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman Lilies, saat penyidik melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.
Perlu diketahui, proyek pembangunan sarana penunjang sodetan Cibinuangeun dari APBN tahun 2011 di Kampung Burunuk, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3.512.089.392.
Proyek tersebut terdiri atas pembangunan ground the sill, jeti sepanjang 150 meter, penguatan tebing dengan beronjong sepanjang 102 meter, sypon sepanjang 46 meter, tanggul tanah di kiri kanan Sungai Cibinuangeun sepanjang 240 meter, dan galian tanah sepanjang 240 meter.(bud)
SERANG - Adik kandung Wali Kota Serang, Lilis Karyawati Hasan akhirnya ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki